Laki-laki Penyuka Sejenis Bantai Enam Orang

@dakita Nganjuk – Lagi sadisme terjadi di Jawa Timur, setelah pembunuhaan yang dilakukan oleh Riyan di Jombang, kini tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Ngajuk seorang pembantai sadis bernama Mujianto (24). Tersangka membunuh korbannya dengan memberikan makanan yang sudah di campur racun tikus.
Satuan Reskrim Polres Nganjuk mengamankan seorang pria homo bernama Mujianto alias Menthok alias Gentong karena diduga sudah meracuni enam orang yang ditemukan di sejumlah tempat sejak satu bulan terakhir, Senin,(13/2). Tersangka diamankan dis\ desa Sonopatik, Brebek kabupaten Nganjuk.
Menurut keterangan Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro SUkartono, pelaku nekat meracuni korbannya karena cemburu kepada pasangan homonya berinisial JK, karena diketahui telah mengencani enam orang korban. Pelaku diamankan saat berada di rumah JK yang sejak dua tahun menjadi pasangan homonya, yang sekaligus sebagai majikan dan berprofesi sebagai seorang guru di salah satu SMP.
Menurut Kapolres modus operandi pelaku dengan menghubungi para korban dan berpura-pura sebagai JK. Setelah diajak jalan-jalan, ditengah jalan, para korban diajak makan di warung. Di tempat itu, pelaku membubuhkan racun tikus pada minuman, sampai akhirnya korban tidak sadarkan diri.
Tragisnya, sebelum korban tidak sadarkan diri dan dibuang, pelaku sempat menyodomi para korbannya di sejumlah tempat berbeda diantaranya, toilet SPBU, WC umum, kamar mandi warung dan kamar mandi mushola. Empat dari enam korban tersebut tewas akibat overdosis. Jelas Kapolres.
Nama-nama korban pembantaian Mujianto tersebut adalah, Ahyani,46, PNS BLK Pemprov Jatim, Kampung Tokelan Kecamatan Panji, Situbondo, Romadhon,55, swasta, Desa Widodaren Kecamatan Widodaren, Ngawi, Mr X, diperkirakan umur 32 tahun alamat belum diketahui, Basori, diduga berasal dari Pacitan. Sementara korban yang selamat adalah, Muhammad Fais,28, swasta, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Anton S Sumartono,47, guru, Desa Tegalan Pamularang Kecamatan Lawean, Surakarta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang lebih dari Rp 1 juta, 5 buah HP, beberapa kartu HP milik korban, racun tikus dan sebuah sepeda motor. Menurut AKB Anggoro perbuatanya tersangka dapat diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 Jo 340 Jo 378 Jo 372 KUHP salah satunya tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 11 tahun penjara.(Vivi)
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF






