UMK Naik Pengusaha Megap-Megap

UMK Naik Pengusaha Megap-Megap

Kabupaten Ngawi - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum pekerja, Pemeritah Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2011 mengabulkan rekomendasi Bupati Ngawi No: 560  / 2248 / 404.103 / 2011 tertanggal 05 Oktober 2011 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) untuk tahun 2012 sebesar Rp 780.000,- perbulan.

Menurut Kasubid Pengawas dan Perlindungan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi, Drs. Agus Dariyanto, upah tersebut meningkat Rp 55.000,- dari UMK tahun 2011. “UMK tahun 2011 sebesar Rp 725.000,- naik menjadi Rp 780.000,- pada tahun ini (2012). Untuk menentukan besaran UMK tersebut kita lakukan survei bersama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Apindo. Sedang untuk pemimpin survei pihaknya mengandeng BPS,” terang Agus pada @dakita.com dikantornya, Selasa (31/01).

“Kita melakukan survei bersama di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Besar Ngawi, Pasar Karangjati, dan Pasar Tepas. Jadi saat menentukan UMK juga dilaksanakan bersama-sama dan akhirnya sepakat tidak ada masalah,” lanjutnya.

Peraturan Gubernur ini efektif berlaku mulai Januari 2012 dan harus dilaksanakan bagi pengusaha atau perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi. Saat ini diperkirakan ada 290 perusahaan berslaka kecil, sedang, hingga besar yang berada di Kabupaten Ngawi dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 9.000 orang lebih.

Sementara itu hasil survei memang masih banyak pengusaha yang belum melaksanakan upah sesuai UMK 2012, dengan alasan belum ada kemampuan. Seperti pengakuan beberapa pengusaha di wilayah Kabupaten Ngawi. “Untuk memenuhi sesuai UMK memang belum bisa, tapi para pekerja juga tidak menuntut sejauh itu. Kita (pengusaha dan pekerja,red) sama-sama membutuhkan, masih bisa beropersi saja bersyukur,” tutur Jurianto, salah satu pengusaha.

“Kalau kami (pekerja) menuntut gaji sesuai UMK, bos saya belum mampu dan dipastikan pekerjaan akan tutup. Diterima kerja saja sudah bersyukur, yang penting bisa bantu kebutuhan keluarga,” ungkap Yuniarti polos.

“Bila aturan ini diterapkan secara kaku akan menimbulkan gejolak dan banyak perusahaan kecil akan gulung tikar karena belum ada kemampuan. Maka dari itu kita lakukan kebijakan dengan melakukan pemantauan, minimal sesuai upah yang lama (Rp 725.000,-). Di Ngawi hanya beberapa perusahaan yang telah mampu memenuhi UMK, seperti PT Candi Loka (Jamus), PT Dadi Mulya Sejati (Sampoerna),” jelas Agus, Kasubid Pengawasan dan Perlindungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Agus juga menyarankan, untuk menghindari permasalahan yang akan timbul akibat aturan UMK ini hendaknya antara pengusaha dengan pekerja harus ada kesepakatan yang jelas dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian atau Mou. (Ton)

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Share this :

Berita "Ekonomi/ Bisnis Kita" Lainnya

jual mobil

Dijual Honda Jazz 05 silver. Nopol AE kota. Body mulus kondisi istimewa. hub www.adakita.com
www.adakita.com

jual mobil

Dijual Panther Hi Grade'94 warna biru kondisi bagus hub:7766846
http://www.adakita.com

jual mobil

Dijual Baleno th 2000 warna hijau, mulus minat hub 7766846
http://www.adakita.com

jual rumah

Dijual rumah terletak di perumahan Cempaka Raya Regency. fasilitas PDAM. listrik. kitchen set. 3 kam...
http://www.adakita.com

jual mobil

Dijual Taft Rocky Tahun 1993. kondisi mulus istimewa. NoPol AE. hub 0351-7785259
http://www.adakita.com

jual mobil

Dijual mobil taruna CSX EVI, merah silver. kondisi istimewa. harga Nego (0351-7785259)
http://www.adakita.com