Resmi Nganggur, GTT/PTT Masih Pasif

Resmi Nganggur, GTT/PTT Masih Pasif

KABUPATEN NGAWI – Awal tahun ini, ribuan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di Kabupaten Ngawi resmi menjadi pengangguran. Ini setelah Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Mas Agoes Nirbito No 800104.71/404.031/2011 tentang pemberhentian seluruh GTT dan PTT berlaku 31 Desember kemarin. GTT dan PTT yang diberhentikan itu masih pasif, belum bersikap.

Dasar Sekda mengeluarkan surat edaran yang terbit pada 13 Desember 2011 lalu adalah Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Paguyuban GTT dan PTT pernah mengancam hendak menggelar unjuk rasa besar-besaran memprotes SE Sekda. Tapi, sampai sekarang sikap paguyuban sendiri belum jelas.

Yang sangat disayangkan banyak pihak, SE Sekda itu disertai ancaman dan paksaan. ”Dalam surat edaran itu, Sekda mengancam kepala sekolah atau kepala dinas yang ada GTT atau PTT di institusinya akan dipecat kalau tanggal 31 Desember tidak memberhentikan pegawainya yang tidak tetap,” terang Marsono, dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati Ngawi yang mendampingi paguyuban GTT dan PTT dalam masalah ini, Minggu (1/1).

Pemkab Ngawi sendiri, melalui Sekda, dinilai terlalu sewenang-wenang. “Kasihan para GTT dan PTT. Tapi, kami masih belum bisa bersikap karena masih belum ada pengaduan,” tambah Marsono.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Bupati Ngawi Budi Sulistyono pernah menyatakan, pemerintah tidak memangkas atau menghentikan kinerja seluruh GTT dan PTT yang diperbantukan di lembaga plat merah. Mereka boleh mengabdi di institusi pemerintahan asal mengantongi surat permohonan latihan kerja.

Surat permohonan itu harus sudah disetor sebelum akhir tahun ini. Selanjutnya akan dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Bila sesuai persyaratan dan ketentuan yang lain, bersangkutan diperbolehkan untuk menggali pengalaman kerja di pemerintahan, paparnya.

Dengan kebijakan itu, kata dia, status GTT dan PTT secara otomatis akan berubah menjadi tenaga magang atau wiyata bakti. Masa latihan kerja juga dibatasi setahun tanpa perpanjangan, juga tanpa gaji dari lembaga yang menaunginya. Mereka mendapat surat pengalaman kerja. Itu bisa digunakan sebagai refrensi bila melamar pekerjaan di lembaga swasta. Mereka yang magang dan wiyata bakti juga tidak ada ikatan apapun, ujar orang nomor satu di lingkup pemkab itu.

Soal penjelasan Bupati Ngawi ini, GTT dan PTT belum mengeluarkan sikap resmi. Mereka masih pasif, kendati jelas-jelas telah kehilangan pekerjaan.(tofikpram)

Ilustrasi.

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Share this :

Berita "Politik/pemerintahan Kita" Lainnya

jual mobil

Dijual Honda Jazz 05 silver. Nopol AE kota. Body mulus kondisi istimewa. hub www.adakita.com
www.adakita.com

jual mobil

Dijual Panther Hi Grade'94 warna biru kondisi bagus hub:7766846
http://www.adakita.com

jual mobil

Dijual Baleno th 2000 warna hijau, mulus minat hub 7766846
http://www.adakita.com

jual rumah

Dijual rumah terletak di perumahan Cempaka Raya Regency. fasilitas PDAM. listrik. kitchen set. 3 kam...
http://www.adakita.com

jual mobil

Dijual Taft Rocky Tahun 1993. kondisi mulus istimewa. NoPol AE. hub 0351-7785259
http://www.adakita.com

jual mobil

Dijual mobil taruna CSX EVI, merah silver. kondisi istimewa. harga Nego (0351-7785259)
http://www.adakita.com