Diduga Ada Aliran Dana ke Kecamatan

KABUPATEN MADIUN - Tak hanya dugaan rekayasa, kasus Prona di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, masih menyimpan "cerita seru" lainnya. Ada dugaan sebagian dana itu mengalir ke kecamatan. Besarnya Rp 10 ribu untuk tiap titik, di mana "judul" dana itu untuk legalisasi.
Bukti adanya aliran dana tersebut tertuang dalam pembukuan Desa Bantengan yang dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Madiun untuk menjerat Kades Suwito. Di dalamnya tertulis ada "dana legalisasi" pengurusan sertifikat tanah dalam Prona 2009 untuk Camat Wungu. Besarnya Rp 10 ribu per titik, total 250 titik. Secara keseluruhan, angka yang diduga diterima Camat mencapari Rp 2,5 juta.
"Tapi setelah kasus ini ramai di kejaksaan, uang itu dikembalikan. Ada bukti dan saksinya," kata salah seorang perangkat Desa Bantengan yang menolak namanya disebutkan, Senin (31/10) kemarin.
Perangkat tersebut menambahkan, desa punya salinan pembukuan yang membuktikan Camat menerima aliran tersebut. (top)
Foto: Ilustrasi.
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF






