Keluarga Tersangka Merasa Janggal

KABUPATEN MADIUN - Penetapan Kepala Desa Bantengan, H Suwito, sebagai tersangka kasus Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) 2009 disinyalir berbau "amis". Keluarga menilai ada rekayasa dalam kasus yang menjerat Suwito.
"Bapak dipaksa untuk menandatangani pernyataan kalau sudah menerima dana dari BPN untuk program prona. Padahal desa tidak pernah menerima," kata Muhammad Mahmud Nuryanto alias Nuris, anak sulung Suwito, Senin (31/10).
Sekadar diketahui, Suwito ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Madiun, Agustus 2011, dalam kasus Prona Desa Bantengan tahun 2009 karena disangka telah menetapkan pungutan Rp 200 ribu per titik.
Sesuai aturan, seharusnya tiap desa menerima subsidi Rp 300 ribu untuk tiap titik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau ada pungutan di luar itu, seperti yang diterapkan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, dinilai sebagai korupsi.
Tapi, dalam praktiknya, "Desa tidak pernah menerima bantuan. Karena itu, Kepala Desa menetapkan pungutan untuk yang mengurus sertifikasi. Itu bukan pungutan liar karena disetujui pemilik tanah dan diatur dalam perdes (peraturan desa-red)," terang Nuris.
Nuris juga memastikan pungutan itu direstui BPN dalam bentuk notulensi saat melakukan sosialisasi program. "Jadi, desa menerapkan pungutan setelah disetujui BPN karena tidak ada bantuan untuk itu," tegas Nuris.
Karena itu, keluarga Suwito merasa heran dengan penetapan si Kades sebagai tersangka. "Bapak dijerat pasal korupsi. Tapi, dana apa yang dikorupsi? Itu pungutan resmi karena, sekali lagi, tidak ada subsidi untuk desa," Nuris memastikan.
Karena itu, Nuris merasa aneh ketika ayahnya dipaksa mengaku telah menerima subsidi dari BPN. "Sepertinya kasus Bapak sengaja direkayasa," pungkasnya.(top)
Foto: Ilustrasi
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF






