Hak Anggota KPAD Disinyalir Dikebiri

KABUPATEN MADIUN - Hak anggota Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Kabupaten Madiun disinyalir dikebiri. Hak fasilitas uang transpor yang seharusnya diterima para relawan kemanusiaan itu tidak diberikan sebagaimana mestinya. Kejadian ini berlangsung sejak setahun belakangan.
Menurut salah satu sumber di KPAD yang enggan namanya dsebutkan, untuk mendapatkan kucuran dana tersebut memang ada syarat yang harus dipenuhi. “Sebelum dana dikucurkan, prosedurnya memang harus menyerahkan LPj (Laporan Pertanggungjawaban, red). Tapi, kami sudah menyerahkan laporan, hak kami belum diberikan,” kata sumber @dakita tersebut, Jum’at (28/10).
Semestinya tiap personel KPAD menerima hak uang transpor sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Tapi, terhitung sejak bulan Juli- September, atau selama tiga bulan, hak itu belum diberikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Madiun yang bertanggungjawab mengucurkan anggaran tersebut. Saat ini ada tujuh anggota KPAD yang aktif melaksanakan tugasnya namun tidak mendapatkan hak.
Fenomena keterlambatan pemberian hak itu sendiri berlangsung selama setahun belakangan. Kadang hak itu diberikan terlambat minimal tiga bulan. Itu pun hak tiga bulan tersebut hanya terbayarkan untuk satu bulan, alias personel tersebut tidak menerima penuh.
“Kalau begini kondisinya, bagaimana kami bisa bekerja dengan optimal. Lha wong support fasilitas juga tidak ada,” kata sumber tersebut.
Kondisi ini memengaruhi kinerja personel KPAD, yang mengemban tugas berat untuk mengadvokasi penyandang dan kelompok berisiko HIV/Aids yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Jika personel KPAD tidak bisa optimal mengerjakan tugasnya lantaran tak ada fasilitas penunjang, bisa dipastikan orang dengan HIV/Aids (ODHA) di Kabupaten Madiun kian terlunta-lunta, sama terlunta-luntanya dengan petugas KPAD.(iwo)
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF






