Mutasi Janggal, Harus Diulang

PONOROGO - DPRD Kabupaten Ponorogo menilai, mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ponrogo beberapa waktu lalu cacat hukum. Indikasi kejanggalan itu terlihat dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN), saat Komisi A berkoordinasi dengan pejabat institusi tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Budiono, hasil kunker Komisi A ke BKD Jatim dan Menpan mendapat hasil, bahwa memang terjadi unsur pelanggaran hukum terhadap proses mutasi yang digelar Pemkab Ponorogo. "Di antarannya Plt Sekda tak memiliki kewenangan menandatangani proses mutasi tersebut. Namun, saat mutasi ratusan pejabat lalu Justru Plt Sekda memaksakan diri untuk melakukan penandatanganan," katanya (25/10).
Begitu juga soal Dinas Kesehatan yang kini dijabat dokter hewan, sejumlah pejabat pusat juga tak membenarkan adannya pengangkatan pejabat tersebut. Terkait hal tersebut, Budiono menambahkan, sudah seharusnya dilakukan revisi alias mutasi ulang. "Ya tentunya karena ini cacat secara hukum. Menurut logika hukumnya, mestinya mutasi ulang," tegas Budiono. (pri/top)
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF






