KPK Banyak Tangani pelaku korupsi dari DPR dan DPRD

KPK Banyak Tangani pelaku korupsi dari DPR dan DPRD

@dakita- KPK banyak menangani pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari anggota DPR dan DPRD.  Dari data yang tersedia di KPK sebanyak 6 orang yang berasal dari DPRD dan DPR.  Hal tersebut dipaparkan oleh KPK dalam pemaparan kinerja empat bulan pertama 2012

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menciduk enam orang anggota DPR dan DPRD. "Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pelaku, ada enam orang yang berasal dari DPR dan DPRD," kata Johan, hari ini.

Di posisi kedua, kata Johan ada pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yaitu lima orang.  Sedangkan untuk kepala daerah sebanyak dua orang. "Walikota atau Gubernur dan Pejabat Eselon satu, dua, dan tiga masing-masing ada dua orang," paparnya.

Sejumlah anggota DPR yang tersangkut perkara korupsi di KPK adalah Wa Ode Nurhayati. KPK menjadikan anggota DPR dari F-PAN itu sebagai tersangka dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah T.A 2011. Wa ode dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b dan  atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya, anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menyangkakan Angelina dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu ada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) Kabupaten Kendal pada 2003-2004. Murdoko dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan dana APBD Kabupaten Kendal T.A 2003-2004 saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang. KPK menyangkakan Murdoko melanggar Pasal 2 ayat 1  dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan, dua anggota DPRD lainnya yang  terjerat KPK adalah M Faisal Aswan dan  Muhammad Dunir, yang diketahui merupakan anggota DPRD Riau. Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Perda Pembangunan Venue PON XVIII di Provinsi Riau. Keduanya  disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (b.Satu)

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Share this :

Berita "Politik/pemerintahan Kita" Lainnya

jual mobil

Dijual Honda Jazz 05 silver. Nopol AE kota. Body mulus kondisi istimewa. hub www.adakita.com
www.adakita.com

jual mobil

Dijual Baleno th 2000 warna hijau, mulus minat hub 7766846
http://www.adakita.com

jual rumah

Dijual rumah terletak di perumahan Cempaka Raya Regency. fasilitas PDAM. listrik. kitchen set. 3 kam...
http://www.adakita.com

jual mobil

Dijual mobil taruna CSX EVI, merah silver. kondisi istimewa. harga Nego (0351-7785259)
http://www.adakita.com